Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut menyoroti kebijakan dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM non-subsidi.
Dalam analisis KPPU, tambahan impor untuk badan usaha swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter.
Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga justru memperoleh tambahan hingga 613.000 kiloliter. Kondisi ini membuat pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi melonjak menjadi 92,5 persen.
DPR dan KPPU Desak Revisi Kebijakan
KPPU menilai kebijakan tersebut mengancam persaingan sehat dan mengurangi pilihan konsumen. DPR pun mendesak pemerintah segera meninjau ulang aturan agar pasar BBM tetap adil, terbuka, dan kompetitif.
Dengan desakan DPR dan sorotan KPPU, publik menunggu langkah tegas pemerintah untuk menata ulang kebijakan energi nasional agar tidak berpihak pada satu pemain saja.
***