ekonomi

Sinyal PPN Turun: Strategi Baru Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Fiskal

Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Membahas pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai kemungkinan penurunan tarif PPN pada tahun 2026. (Dok. Kemenkeu)

“Pemerintah berkomitmen agar kebijakan pajak tetap berpihak kepada rakyat dan tidak mengganggu daya beli,” terang DJP.

Skema ini menjadi bentuk adaptasi dari ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memperbolehkan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain.

Dasar Hukum dan Arah Kebijakan Fiskal

Kebijakan tarif efektif ini tidak melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 8A juncto Pasal 16G UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah berwenang menetapkan nilai lain melalui peraturan menteri keuangan.

Dengan dasar tersebut, PMK Nomor 131 Tahun 2024 menjadi instrumen sah untuk menjaga keseimbangan fiskal serta stabilitas harga di tingkat konsumen.

Hingga kini, arah kebijakan fiskal pemerintah terlihat jelas: menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan stabilitas negara. Meski keputusan final soal penurunan PPN 2026 belum diumumkan, langkah ini menunjukkan keseriusan Kemenkeu dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.

***

Halaman:

Tags

Terkini