Minggu, 21 Desember 2025

Sinyal PPN Turun: Strategi Baru Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Fiskal

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Membahas pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai kemungkinan penurunan tarif PPN pada tahun 2026. (Dok. Kemenkeu)
Membahas pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai kemungkinan penurunan tarif PPN pada tahun 2026. (Dok. Kemenkeu)

JAKARTA,suararembang.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka peluang penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat dari strategi fiskal baru yang tengah disiapkan pemerintah guna menjaga keseimbangan ekonomi nasional.

Dorongan menjaga daya beli masyarakat menjadi alasan utama di balik rencana tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini juga memperkuat penerapan tarif efektif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Menkeu Purbaya Bongkar Kondisi Perekonomian Indonesia dan Tarif PPN 2026

Isu ini mendapat sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan akhir soal penurunan tarif PPN akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi hingga akhir 2025.

Fokus Pemerintah: Seimbang Antara Pendapatan dan Konsumsi

Menkeu Purbaya menegaskan, pemerintah ingin memastikan kebijakan fiskal tetap seimbang. Tujuannya agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa menghambat konsumsi masyarakat.

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers “APBN Kita” di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Usulkan Penurunan PPN 11% Jadi 10%, Apa Dampaknya untuk Masyarakat?

Hingga September 2025, pendapatan negara tercatat mencapai Rp1.863,3 triliun atau 65 persen dari target. Sementara belanja negara berada di angka Rp2.234,8 triliun atau 63,4 persen dari target. Kondisi ini menciptakan defisit APBN sebesar Rp371,5 triliun.

“Kalau nanti memungkinkan, tentu kita akan pertimbangkan untuk menurunkan tarif PPN agar daya beli bisa meningkat, tapi harus hati-hati karena APBN juga perlu dijaga,” imbuhnya.

Tarif 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

PMK Nomor 131 Tahun 2024 menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk semua barang.

Dalam aturan tersebut, tarif 12 persen hanya dikenakan pada barang kena pajak yang tergolong mewah, seperti mobil premium, hunian mewah, kapal pesiar, dan pesawat pribadi. Semua diatur sesuai PP 73/2019 jo. PP 74/2021 dan PP 61/2020.

“Tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM. Untuk masyarakat umum, tarifnya tetap efektif di 11 persen,”
tulis laporan resmi DJP (15/10/2025).

Pemerintah juga memberi waktu hingga 1 Februari 2025 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi pajak mereka, terutama dalam transaksi barang mewah.

Barang Umum Tetap Kena Tarif Efektif 11 Persen

Untuk barang yang tidak tergolong mewah, pemerintah menetapkan mekanisme berbeda. PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12. Hasilnya, tarif efektif yang berlaku tetap 11 persen.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X