“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Senin, 10 November 2025.
Purbaya juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ujarnya.
Purbaya menekankan bahwa redenominasi berbeda dengan pemotongan nilai uang. Langkah tersebut merupakan penyederhanaan sistem pencatatan dan transaksi agar lebih efisien. Dengan koordinasi yang tepat antara pemerintah dan BI, kebijakan ini diyakini bisa memperkuat efisiensi ekonomi nasional. *