REMBANG, suararembang.com - Pemerintah resmi menerapkan Coretax DJP sebagai sistem inti layanan perpajakan digital.
Seiring penerapan ini, Kode Otorisasi DJP (KO DJP) menjadi syarat wajib dalam penerbitan dan penandatanganan dokumen pajak elektronik.
Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun dan KO DJP berisiko mengalami kendala layanan.
Coretax DJP merupakan platform terpadu Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola seluruh administrasi perpajakan secara digital.
Sistem ini dirancang menggantikan layanan lama agar pelaporan, pembayaran, dan dokumen perpajakan terintegrasi dalam satu akun wajib pajak.
KO DJP Jadi Kunci Dokumen Pajak Digital
KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi DJP.
Seluruh dokumen perpajakan yang diproses melalui Coretax wajib menggunakan KO DJP agar sah secara hukum.
Tanpa kode ini, dokumen pajak berpotensi tidak dapat diterbitkan atau divalidasi sistem.
Sejumlah unggahan panduan yang beredar di media sosial menyebutkan, seluruh wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan—perlu memastikan status KO DJP dalam kondisi VALID sebelum menggunakan layanan lanjutan di Coretax.
Risiko Jika Belum Aktivasi
Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax dan KO DJP berisiko:
- Gagal menandatangani dokumen pajak elektronik
- Tertunda dalam pengajuan administrasi perpajakan
- Mengalami kendala saat pelaporan dan layanan digital DJP
Karena itu, DJP mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi agar tidak mengalami hambatan di kemudian hari.
Garis Besar Aktivasi Coretax dan KO DJP
Secara umum, proses yang harus dilakukan wajib pajak meliputi:
- Aktivasi akun Coretax menggunakan NPWP
- Verifikasi identitas sesuai data DJP
- Pengajuan dan pembuatan KO DJP
- Validasi status sertifikat digital hingga dinyatakan VALID
Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax dan KO DJP dapat digunakan untuk seluruh layanan pajak digital.
Langkah Antisipasi
Wajib pajak disarankan tidak menunda aktivasi, memastikan email dan nomor ponsel sesuai data DJP, serta memeriksa status KO DJP secara berkala.