Minggu, 21 Desember 2025

Tak Aktifkan Coretax dan KO DJP, Wajib Pajak Bisa Gagal Urus Dokumen Pajak Digital

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:00 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait perbaikan sistem perpajakan digital, Coretax. (Kemenkeu.go.id - Pajak.go.id)
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait perbaikan sistem perpajakan digital, Coretax. (Kemenkeu.go.id - Pajak.go.id)

Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Penerapan Coretax DJP menandai perubahan besar sistem perpajakan nasional.

Adaptasi cepat menjadi kunci agar layanan pajak tetap lancar di era digital.

***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X