Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Rembang Kejar Kembali UHC Prioritas, Apa Manfaatnya bagi Peserta BPJS?

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 08:00 WIB
Pemkab Rembang kejar UHC Prioritas 2025. Kepesertaan JKN capai 98,97 persen, tinggal tunggu anggaran premi disahkan.
Pemkab Rembang kejar UHC Prioritas 2025. Kepesertaan JKN capai 98,97 persen, tinggal tunggu anggaran premi disahkan.

SUARAREMBANG.COM — Pemerintah Kabupaten Rembang terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Salah satu fokus utamanya adalah mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang sempat dicabut.

Baca Juga: Rembang Targetkan UHC Prioritas 2025: BPJS Kesehatan Bisa Langsung Aktif?

Pemkab Rembang menargetkan capaian ini bisa diraih kembali pada akhir 2025.

Status UHC Prioritas sebelumnya dicabut akibat turunnya kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari yang semula 97,95 persen, angka tersebut sempat merosot ke 81,46 persen.

Penurunan ini disebabkan oleh tingginya tunggakan peserta mandiri dan berkurangnya alokasi anggaran dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik APBN maupun APBD.

Baca Juga: Rembang Menuju UHC Prioritas 2025, Layanan BPJS Kesehatan Bisa Langsung Aktif!

Akibatnya, banyak peserta dinonaktifkan dan peserta baru harus menunggu 14 hari sebelum BPJS aktif.

Menanggapi hal tersebut, Bupati H. Harno langsung mengambil langkah cepat. Ia menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk bergerak melakukan percepatan aktivasi ulang kepesertaan JKN.

Seluruh Puskesmas diminta aktif dalam melakukan sosialisasi dan mendampingi warga dalam proses administrasi.

Soesi Haryanti, Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Rembang, menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran Puskesmas telah menindaklanjuti arahan Bupati.

“Dalam peraturan Menteri Kesehatan, Puskesmas berperan penting menjamin akses kesehatan masyarakat di wilayahnya. Bila ada warga tidak mampu yang belum punya BPJS, bisa langsung didaftarkan,” jelasnya.

Untuk peserta BPJS yang nonaktif, Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial melakukan pendataan ulang.

Peserta yang memenuhi syarat akan diaktifkan kembali melalui bantuan iuran pemerintah.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X