Senin, 22 Desember 2025

Kepala BGN Klarifikasi soal Serangga dalam Program Makan Bergizi Gratis

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 10:05 WIB
Kepala BGN klarifkasi tentang menu serangga untuk MBG. (Instagram.com/badangizinasional.ri)
Kepala BGN klarifkasi tentang menu serangga untuk MBG. (Instagram.com/badangizinasional.ri)

suararembang.com - Pemerintah resmi menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 6 Januari 2025.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama di kalangan pelajar dan kelompok rentan.

Namun, pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengenai kemungkinan memasukkan serangga dan ulat sagu dalam menu MBG sempat memicu perdebatan.

Baca Juga: Serangga Hingga Ulat Sagu Bisa Jadi Menu MBG, Badan Gizi Nasional: Semuanya Tergantung Daerahnya

Masyarakat pun mempertanyakan apakah menu ini akan diterapkan secara luas. Untuk meluruskan informasi yang beredar, Dadan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya.

Menu MBG Disesuaikan dengan Potensi Lokal

Dadan menegaskan bahwa potensi pangan lokal sangat berpengaruh terhadap variasi menu dalam program MBG.

Beberapa daerah di Indonesia memang terbiasa mengonsumsi serangga, seperti belalang dan ulat sagu, sebagai sumber protein.

Oleh karena itu, menu MBG dapat disesuaikan dengan kebiasaan konsumsi di wilayah masing-masing.

“Mungkin saja ada satu daerah suka makan serangga, belalang, ulat sagu, bisa jadi bagian protein,” ujar Dadan dalam acara Rapimnas Pira Gerindra, Sabtu (25/1/2025), di Hotel Bidakara, Jakarta.

Namun, ia menekankan bahwa menu MBG tidak bersifat seragam secara nasional.

“Badan Gizi tidak menetapkan standar menu nasional, tetapi menetapkan standar komposisi gizi,” jelasnya.

Artinya, setiap daerah memiliki fleksibilitas dalam memilih menu, asalkan memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan.

Klarifikasi soal Serangga dalam Menu MBG

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Dadan mengklarifikasi bahwa menu berbasis serangga bukanlah kebijakan yang wajib diterapkan di seluruh wilayah.

“Kami menyampaikan ada masyarakat tertentu yang memang suka itu,” katanya. “Jadi untuk masyarakat yang tidak suka, tidak mungkin menggunakan itu,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X