Setelah itu, Presiden menyerahkan Surat Keputusan (SK), menyematkan tanda pangkat jabatan, serta mengambil sumpah jabatan.
Penutupan – Usai pelantikan, acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan (BAP), menyanyikan kembali Indonesia Raya, serta pemberian ucapan selamat oleh Presiden dan Wakil Presiden.
***