Minggu, 21 Desember 2025

Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Disorot, Mahfud MD: Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:31 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (YouTube/Mahfud MD Official)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (YouTube/Mahfud MD Official)

JAKARTA, suararembang.com — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum.

Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.

 Baca Juga: Mahfud MD Sebut Polri Bisa Segera Tarik Anggota dari Jabatan Sipil, Sebut Putusan MK Bersifat Executable

Mahfud menyebut aturan itu tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Kepolisian. 

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Jumat, 12 Desember 2025.

Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum

Mahfud menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak mengatur penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.

Namun ketentuan serupa tidak ditemukan dalam Undang-Undang Polri.

“Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.

Mahfud menegaskan Perkap tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.

“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” imbuhnya.

Bertentangan dengan Dua Undang-Undang

Mahfud menilai Perkap Polri itu bertentangan dengan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang ASN.

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang,” kata Mahfud.

Ia merujuk Pasal 28 ayat 3 UU Polri yang mengatur syarat mutlak jabatan sipil.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X