REMBANG, suararembang.com – TEROBOSAN BARU. Pemerintah Kabupaten Rembang resmi membuka lebar akses keadilan bagi seluruh warganya yang berada dalam kategori ekonomi lemah.
Hari ini, Selasa (25/11/2025), bertempat di Gadung Hijau Komplek Rumah Dinas Wakil Bupati, Bagian Hukum Setda Rembang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin yang seluruh biayanya ditanggung APBD.
Baca Juga: Bupati Harno Lantik 22 Pejabat Baru Rembang, Minta Birokrasi Responsif dan Tinggalkan Sikap Kaku
Kebijakan ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat Rembang yang selama ini kesulitan mencari pendampingan hukum.
Dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang Dedhy Nugraha, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin menegaskan bahwa Perbup ini adalah penegasan hak konstitusional warga.
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kami menyadari belum semua warga dapat mengakses keadilan, disebabkan karena keterbatasan pengetahuan maupun persoalan biaya," ujar Sekda Fahrudin.
Semua Biaya Ditanggung Pemkab Rembang
Sekda Fahrudin menjelaskan bahwa Perbup Nomor 4 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum ini secara terintegrasi dan transparan.
Pemberi layanan adalah organisasi bantuan hukum yang dibiayai penuh oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.
Tujuan utama penetapan Perbup ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum agar memperoleh akses keadilan yang efektif, serta menjamin hak kompensasi bagi pemberi layanan hukum.
Sosialisasi ini melibatkan kolaborasi semua pihak terkait di Rembang, mulai dari Kepala Kepolisian Resor, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, hingga perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lokal, menegaskan kesiapan stakeholder untuk menjalankan Perbup ini.
Bantuan Hukum Meliputi Pidana hingga Mediasi
Bantuan Hukum yang dijamin oleh Peraturan Bupati ini sangat komprehensif, bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum di setiap tingkatan kasus:
-
Bantuan Hukum Litigasi: Meliputi pendampingan penuh dalam Perkara Perdata, Perkara Pidana, dan Perkara Tata Usaha Negara.
-
Bantuan Hukum Non-Litigasi: Meliputi Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pendampingan di Luar Pengadilan, hingga Drafting Dokumen Hukum.
Dengan terobosan ini, Rembang kini memiliki payung hukum yang kuat untuk memastikan bahwa faktor kemiskinan tidak lagi menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan keadilan.
Artikel Terkait
Bupati Harno Lantik 22 Pejabat Baru Rembang, Minta Birokrasi Responsif dan Tinggalkan Sikap Kaku