Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Rembang Terima Masukan Soal Regulasi PPID, Akademisi Sarankan Perda

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 05:50 WIB
Bupati Rembang H. Harno mengingatkan 106 lembaga penerima hibah agar bertanggung jawab dan memahami aturan penggunaan dana hibah senilai Rp5
Bupati Rembang H. Harno mengingatkan 106 lembaga penerima hibah agar bertanggung jawab dan memahami aturan penggunaan dana hibah senilai Rp5

SEMARANG, suararembang.com - epuluh menit setelah paparan, sesi tanggapan panelis dimulai. Akademisi Prof. Dr. Ir. Sri Puryono K.S., M.P memberi sorotan pada aspek regulasi PPID.

Ia menyebut Pemkab Rembang sudah berjalan baik. Namun regulasi dianggap perlu diperkuat lewat aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Bupati Rembang Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Hadapan Komisi Informasi Jateng

“Paparan sudah sangat baik. Meski demikian, terkait hierarki mungkin bukan hanya sampai Peraturan Bupati (Perbup) namun bisa dikuatkan lewat Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Menurutnya, regulasi yang lebih kuat akan membuat pelaksanaan PPID berjalan lebih mantap.

Perda juga memberi kepastian hukum yang lebih tinggi dalam tata kelola informasi publik.

Baca Juga: Komisi Informasi Jateng Puji Langkah Pemkab Rembang Wujudkan Pemerintahan Terbuka

Bupati Harno menerima masukan tersebut. Ia menyatakan akan mempertimbangkan saran akademisi tersebut.

“Kita akan lihat dulu dan coba mengakomodasi hal itu. Yang jelas Pemkab Rembang terus berkomitmen dalam perbaikan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan PPID,” ujarnya.

Masukan itu menjadi bagian penting dari proses evaluasi Komisi Informasi Jawa Tengah.

Pemkab Rembang diharapkan dapat menyempurnakan regulasi dan pelayanan keterbukaan informasi publik di masa mendatang.

***

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X