REMBANG, suararembang.com – Bupati Rembang, Harno, mengusulkan solusi bagi masyarakat yang belum memiliki tanah agar tetap bisa mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).
Gagasan ini disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) di Pendopo Kecamatan Pamotan, Selasa (11/3).
Harno menyoroti kendala utama dalam program bantuan RTLH, yakni persyaratan kepemilikan tanah. Selama ini, bantuan hanya diberikan kepada warga yang memiliki lahan pribadi atau tanah desa dengan surat keterangan resmi.
Akibatnya, mereka yang benar-benar membutuhkan namun tidak memiliki tanah, sulit mendapatkan bantuan rumah layak huni.
Solusi Hunian Fleksibel dengan Rumah Kayu
Sebagai alternatif, Bupati Harno mengusulkan pembangunan rumah berbahan kayu yang kokoh dan layak huni. Model rumah ini dinilai lebih fleksibel karena dapat dipindahkan dengan mudah jika diperlukan.
"RTLH ini, yang tidak punya tanah selama ini tidak bisa mendapat bantuan. Maka pemikiran saya, masyarakat yang tidak punya tanah bisa mendapat bantuan RTLH dengan cara dibuatkan rumah kayu cagak Kalimantan yang kuat. Yang penting punya rumah, bisa tidur nyaman," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mencari solusi regulasi agar kebijakan ini bisa diterapkan tanpa melanggar aturan.
Untuk itu, ia meminta Kepala Bagian Hukum Setda Rembang merancang regulasi baru guna mewujudkan program tersebut.
Mekanisme Pemindahan Rumah Kayu
Bupati Harno juga menjelaskan keunggulan rumah kayu dibanding rumah permanen. Dengan struktur kayu, hunian ini dapat dipindahkan ke lokasi lain jika diperlukan, tanpa perlu dibongkar sepenuhnya.
"Suatu saat dipindah, dipikul seperti zaman dahulu, kan bisa. Pindah ke sana, pindah ke sini," tambahnya.
Usulan ini diharapkan menjadi solusi inovatif bagi warga tak bertanah agar tetap memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman.
***