Tujuan Pemberian THR
Pemberian THR ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dan pensiunan, tetapi juga sebagai stimulus ekonomi.
Dengan adanya tambahan pendapatan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya menjelang perayaan hari raya.
Dengan alokasi dana sebesar Rp49,9 triliun untuk THR tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan.
Pencairan yang dimulai pada 17 Maret 2025 ini diharapkan dapat membantu penerima dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
***