REMBANG, suararembang.com - Bupati Rembang, Harno, akan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 kepada DPRD Kabupaten Rembang sebelum cuti Lebaran dimulai.
Meskipun laporan ini mencakup periode sebelum ia menjabat, Harno tetap berkewajiban menyampaikannya sebagai bagian dari tugas kelembagaan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ adalah kewajiban yang melekat pada jabatan bupati, bukan individu.
Baca Juga: Harno Resmi Dilantik sebagai Bupati Rembang, Prioritaskan Kesehatan dan Infrastruktur
Oleh karena itu, meskipun Harno baru dilantik pada 2025, ia tetap harus memberikan laporan tersebut.
“Penyampaian pertanggungjawaban tetap dilakukan oleh yang baru, Pak Harno. Itu merupakan laporan kelembagaan, bukan individu. Siapa pun yang menjabat harus menyampaikan,” jelas Purnomo.
Dijadwalkan Sebelum Cuti Lebaran
Purnomo menambahkan bahwa agenda ini telah disusun dalam kalender DPRD dan dijadwalkan berlangsung pada minggu keempat Maret 2025.
Hal ini dilakukan agar LKPJ dapat tersampaikan sebelum libur Lebaran dimulai.
“Sebelum liburan Lebaran. Maret aktif hingga tanggal 27, lalu tanggal 28 sudah mulai cuti hingga 7 April. Jadi sebelum libur Lebaran harus terlaksana,” katanya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyampaian LKPJ Bupati harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan demikian, batas maksimal penyampaian laporan ini adalah 31 Maret 2025.
“Anggaran 2024 berakhir pada 31 Desember, sehingga batas maksimal penyampaian LKPJ adalah 31 Maret,” pungkas Purnomo.
Dengan penyampaian laporan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga.
Masyarakat pun dapat mengetahui bagaimana kinerja pemerintahan selama tahun anggaran 2024.
**