REMBANG, suararembang.com - Inspektorat Kabupaten Rembang menilai pencabutan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai langkah korektif administratif.
Langkah ini diambil setelah ditemukan peserta yang dinyatakan lolos administrasi meskipun belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.
Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyatakan bahwa pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan serta evaluasi seleksi PPPK.
Baca Juga: Pemkab Rembang Batalkan Kelulusan 17 Peserta PPPK Tahap II, Ini Alasannya!
Salah satu fokus utama pengawasan ini adalah masa kerja pegawai non-ASN, yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imung menyoroti bahwa verifikasi masa kerja menjadi aspek krusial dalam seleksi. Oleh karena itu, Inspektorat telah menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan seluruh instansi agar lebih teliti dalam proses penerbitan SPTJM.
"Sebelum mengeluarkan SPTJM, harapannya seluruh penerbit melakukan verifikasi dan validasi," ujar Imung dalam audiensi di DPRD Rembang baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa pencabutan SPTJM masih dapat dilakukan selama proses seleksi berlangsung. Namun, jika dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK terbit, maka bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Salah satunya adalah risiko kerugian keuangan negara akibat gaji yang telah dibayarkan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat.
"Jika sudah terbit SK, akan ada konsekuensi hukum. Misalnya, kerugian keuangan karena sudah membayar gaji. Itu akan berdampak lebih luas," jelasnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, sebanyak 17 SPTJM telah dicabut. Rinciannya, 13 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dindagkop UKM), dua dari Dinas Kesehatan (Puskesmas Pancur dan Pamotan), serta dua dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) melalui SMPN 1 Sluke.
Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Agus Salim, berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
"Siapapun sekarang bisa mengoreksi keputusan tata usaha negara yang telah kita keluarkan. Surat pernyataan itu memang punya konsekuensi," tegasnya.
Langkah pencabutan SPTJM ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menjaga integritas seleksi PPPK. Dengan langkah korektif ini, diharapkan proses rekrutmen pegawai berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
***