pemerintahan

Usulan Batas Pensiun ASN Naik, DPR Khawatir Fresh Graduate Kehilangan Peluang Jadi PNS

Jumat, 23 Mei 2025 | 20:20 WIB
Ilustrasi foto tes CASN - Respon DPR terkait kenaikan batas usia pensiun ASN. (Instagram/bkngoidofficial)

JAKARTA, suararembang.com - Usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) soal kenaikan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perbincangan hangat publik.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa KORPRI tengah memperjuangkan usulan ini kepada Presiden, DPR, dan Menteri PAN-RB.

Baca Juga: Menilik Usulan KORPRI Terkait Batas Usia Pensiun ASN, Bisa Mencapai 70 Tahun

Berdasarkan penjelasan Zudan, batas usia pensiun atau BUP yang diusulkan cukup tinggi. Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun.

JPT Madya atau Eselon I pada usia 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II di usia 62 tahun, serta Eselon III dan IV hingga usia 60 tahun. Sementara itu, Jabatan Fungsional Utama bisa mencapai usia 70 tahun.

Namun, usulan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan kekhawatirannya.

Menurutnya, jika semua ASN mendapat perpanjangan masa pensiun, akan terjadi hambatan dalam proses regenerasi di lingkungan birokrasi.

"Kalau semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya fresh graduate tidak punya peluang untuk masuk jadi PNS," ujar Bahtra kepada media, Jumat, 23 Mei 2025.

Bahtra menilai bahwa kehadiran anak-anak muda dalam pemerintahan sangat penting. Fresh graduate dianggap memiliki semangat, inovasi, dan kemampuan pelayanan publik yang lebih maksimal.

"Kita ingin agar anak-anak muda yang punya kompetensi bagus bisa bergabung. Pelayanan publik jadi lebih segar," tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal ini tidak berarti ASN senior tidak kompeten. Namun, regenerasi tetap dibutuhkan agar roda birokrasi terus berjalan dinamis dan adaptif terhadap perubahan.

Polemik soal batas usia pensiun ASN ini menunjukkan adanya kebutuhan akan kebijakan yang seimbang. Di satu sisi, menghargai pengalaman ASN senior. Di sisi lain, membuka jalan bagi generasi muda untuk turut mengabdi lewat jalur ASN.

Keputusan akhir terkait usulan KORPRI masih menunggu respons dari Presiden dan instansi terkait. Masyarakat, terutama kalangan fresh graduate, menanti kejelasan peluang mereka di masa depan. ***

Tags

Terkini