pemerintahan

Inspektorat Rembang Ungkap Hasil Investigasi Seleksi PPPK: Ada Pelanggaran Etika ASN

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:28 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji kebijakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

SUARAREMBANG.COM – Inspektorat Kabupaten Rembang telah menyelesaikan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Hasil audit yang telah diserahkan kepada Bupati Rembang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etika yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), meski tidak ditemukan kerugian negara.

Baca Juga: DPRD Rembang Bentuk Pansus PPPK, Pemkab Diharapkan Terbuka terhadap Hasil Kajian

Dugaan Pelanggaran Seleksi PPPK Diungkap Tim Investigasi

Investigasi dilakukan oleh tim khusus beranggotakan delapan orang yang dibentuk oleh Inspektorat.

Tim mulai bekerja sejak akhir April 2025 menyusul munculnya berbagai persoalan dalam tahapan seleksi PPPK.

Salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah pencabutan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berdampak pada dibatalkannya kelulusan administrasi 27 peserta seleksi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyampaikan bahwa selama proses investigasi, pihaknya telah meminta keterangan dari sekitar 40 pihak, termasuk pejabat OPD terkait dan peserta seleksi yang terdampak pencabutan SPTJM.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama 402 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Rembang, 1964 Peserta Masih Menunggu!

Hasil Audit: Ada Pelanggaran Etis, Tidak Ada Kerugian Negara

Imung menjelaskan bahwa hasil audit telah difinalisasi sebelum libur dan disampaikan langsung kepada Bupati Rembang pada Selasa, 10 Juni 2025.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat dua kesimpulan utama dalam hasil audit tersebut.

Menurutnya, ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dan ada pula yang tidak terbukti melanggar aturan.

Namun, pelanggaran yang ditemukan bersifat etis dan tidak menimbulkan kerugian negara.

“Pelanggarannya bersifat etis, karena belum ada kerugian negara. Kan ini peruntukannya untuk Pak Bupati. Jadi kesimpulannya ada dua, ada yang terbukti melakukan pelanggaran dan ada yang tidak terbukti. Itu saja,” jelasnya.

Dampak Terhadap Peserta dan OPD

Meski tidak dirinci lebih lanjut soal sanksi atau langkah tindak lanjut, publik menanti langkah yang akan diambil oleh Pemkab Rembang.

Halaman:

Tags

Terkini