pemerintahan

Gaji 13 ASN Pemkab Rembang Belum Cair hingga 13 Juni 2025, Ini Penjelasan dan Aturannya

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:59 WIB
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025

SUARAREMBANG.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 bagi aparatur negara.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga: Bupati Rembang Naikkan Tambahan Penghasilan TPP ASN Inspektorat dan Pengelola Barang Jasa Hingga 13 Juta

Meski demikian, hingga 13 Juni 2025, Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Rembang belum juga cair.

Hal ini menjadi perhatian di kalangan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru. Padahal, Gaji ke-13 umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak.

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, serta pimpinan dan pegawai non-ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga: Cek Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan PNS: Siapa Dapat Paling Banyak?

Pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

"Peraturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD," demikian isi abstrak dalam Perbup tersebut.

Keterlambatan pencairan di Rembang memicu tanda tanya di kalangan pegawai negeri.

Baca Juga: Resmi! Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemkab Rembang Naik, Tertinggi Sampai 22 Juta.

Sejumlah ASN menyatakan belum mendapat informasi pasti kapan gaji ke-13 akan dicairkan.

Di sisi lain, pemerintah pusat menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 wajib dilakukan sesuai ketentuan.

Jika ada kendala teknis atau administratif di daerah, pemda diminta segera menyelesaikannya agar hak ASN tidak tertunda lebih lama.

Halaman:

Tags

Terkini