REMBANG, suararembang.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantau kondisi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) di Kabupaten Rembang.
Kegiatan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rembang, Jumat (12/9), dengan dihadiri jajaran Forkopimda dan perangkat daerah.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Imbau Daerah Aktifkan Siskamling untuk Tingkatkan Keamanan Warga
Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Benhard E. Rondonuwu, menyampaikan 11 arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Beberapa arahan itu merupakan instruksi langsung dari Presiden yang wajib dijalankan kepala daerah.
Ini 11 arahan Mendagri:
-
Kepala daerah wajib rutin menggelar rapat Forkopimda.
-
Sambangi tokoh masyarakat dan unsur berpengaruh.
-
Gelar doa bersama lintas masyarakat dan pemerintah.
-
Gencarkan program prorakyat seperti pasar murah dan bansos.
-
Tunda kegiatan seremonial yang terkesan boros, termasuk pesta musik.
-
Hindari flexing kemewahan oleh pejabat maupun keluarga.
-
Tunda keberangkatan ke luar negeri.
-
Kepala daerah di wilayah rawan harus siaga di daerahnya.