JAKARTA, suararembang.com – DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang BUMN yang mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Keputusan ini diambil setelah rapat Komisi VI DPR bersama pemerintah pada 23 September 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kirim RUU BUMN ke DPR, Benarkah Kementerian Bakal Melebur dengan Danantara?
Mensesneg Prasetyo Hadi hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, perubahan status ini adalah kehendak Presiden agar pengelolaan BUMN lebih efisien.
Dari sekitar 1.000 BUMN, pemerintah menargetkan hanya tersisa 400 hingga 200 perusahaan yang dianggap efektif.
Bedanya BP BUMN dan Danantara
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sementara Danantara menjadi operator yang menjalankan bisnis.
“Ini (BP BUMN) fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua lembaga itu bisa saling berkolaborasi untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memberi manfaat nyata bagi rakyat.
Kepastian Nasib ASN
Perubahan status kementerian menjadi badan sempat menimbulkan pertanyaan soal nasib ASN. Menpan RB Rini Widyantini memastikan tidak ada yang dirugikan.
“Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini dan tentu kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ujarnya pada 26 September 2025.
Rini juga menegaskan bahwa ASN tetap berstatus pegawai pemerintah.
“Bisa tetap ASN karena dia (BP BUMN) kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah,” tegasnya.
11 Poin Revisi UU BUMN
Panitia Kerja DPR menyepakati 11 poin revisi UU BUMN. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur Kementerian menjadi Badan Pengaturan BUMN.