suararembang.com - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), LPSE menyediakan platform digital yang memfasilitasi pelaksanaan pengadaan secara elektronik di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Tujuan dan Manfaat LPSE
LPSE bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, memperluas akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan efisiensi proses pengadaan.
Baca Juga: Fenomena Pawang Hujan di LPSE: Tradisi Lokal atau Pemborosan Anggaran?
Selain itu, LPSE mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi secara real-time guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar Hukum dan Regulasi
Pembentukan LPSE didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73, dengan ketentuan teknis operasional diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Selain itu, LPSE wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
LPSE menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital LKPP.
Aplikasi ini mencakup berbagai modul, seperti Tender/Seleksi/Tender Cepat, Non Tender (Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung), Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola, Pencatatan Pengadaan Darurat, e-Audit, dan Manajemen Kontrak.
SPSE dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional, sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik untuk aplikasi itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
Kolaborasi dengan Lembaga Lain