Pengembangan SPSE melibatkan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk fungsi enkripsi/dekripsi dokumen, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk subsistem audit.
Implementasi di Berbagai Instansi
LPSE telah diterapkan di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia.
Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerapkan Sistem Informasi Komponen Analisa Harga (SIKOMPAK) dan Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPAN) dalam proses pengadaan barang/jasa.
Berita Terkini tentang LPSE
Pada 13 Juni 2024, Direktorat Sistem Pengadaan Digital LKPP menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) LPSE SPSE untuk empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, guna mempercepat transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
LPSE memainkan peran penting dalam modernisasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi, LPSE meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta mendorong persaingan usaha yang sehat.
Implementasi LPSE di berbagai instansi pemerintah menunjukkan komitmen Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transformasi digital.