suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mencatat pencapaian penting dalam pengelolaan aset daerah. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 302 bidang tanah milik Pemkab telah berhasil disertifikasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang belum memiliki sertifikat.
Proses penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang kepada Pemkab Rembang dalam sebuah acara di ruang rapat Bupati Rembang, Senin (13/1).
Baca Juga: Cegah PMK, Pemkab Rembang Gencarkan Vaksinasi
Capaian Sertifikasi Tanah Pemkab
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Nurdin, mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga 2024, total 1.265 bidang tanah yang tercatat dalam 483 Kartu Inventaris Barang (KIB) telah disertifikasi. Rinciannya:
- 2022: 128 KIB dengan 476 sertifikat
- 2023: 176 KIB dengan 487 sertifikat
- 2024: 121 KIB dengan 302 sertifikat
“Sertifikat atas tanah targetnya 250, kita melampaui. Jadi realisasinya 302, ada yang analog sebanyak 32 dan sisanya 270 elektronik. Kita memang mulai Agustus 2024 hampir semua layanan kita yang baru-baru semua elektronik,” jelas Nurdin.
Baca Juga: Pemkab Rembang Fokus Kejar Target Zero Kemiskinan hingga 2045
Kendala dan Rencana Tahun 2025
Namun, masih terdapat 127 KIB tanah milik daerah yang belum bersertifikat. Kendala ini terjadi akibat aset yang tumpang tindih dengan instansi lain seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Perhutani. Penyelesaian atas kekurangan ini direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, mengapresiasi kerja keras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Pertanahan. Ia berharap kekurangan ini dapat terselesaikan pada tahun depan.
“Ini juga bagian dari kebijakan yang sudah kami ambil tahun 2025, jadi mohon segera untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan di 2025 kita sudah 100% dalam mengamankan aset Pemkab Rembang,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Rembang Siapkan Rp3 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
Koordinasi dengan OPD
Bupati juga menegaskan pentingnya koordinasi OPD terkait untuk memberikan penjelasan detail apabila terdapat aset yang tidak dapat disertifikatkan. Hal ini diperlukan sebagai bahan pertanggungjawaban saat menghadapi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini penting karena kita terus dimonitor oleh KPK. Pasti itu dipertanyakan. Saya minta OPD pengelola aset agar ada koordinasi yang baik untuk menjelaskan dengan detail mengapa tidak bisa disertifikatkan,” tambahnya.
***