pemerintahan

Menpan RB Terbitkan Aturan Baru: Tenaga Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB
Menpan RB Terbitkan Aturan Baru: Tenaga Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

suararembang.com - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 memperkenalkan regulasi baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan ini memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan formal dalam sistem kepegawaian nasional.

Isi dan Poin Penting Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025:

  1. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

  2. Evaluasi Kinerja: Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan. Hasil evaluasi ini menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

  3. Jam Kerja dan Masa Kontrak: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

  4. Gaji dan Kesejahteraan: PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Nominal gaji ditetapkan berdasarkan kualifikasi dan beban kerja yang diemban.

Keputusan untuk Peserta PPPK yang Tidak Lulus Tes

Bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu, Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025 membuka kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Hal ini memberikan alternatif bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi dalam instansi pemerintah dengan status yang lebih diakui.

Link download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 di sini. **

 

Tags

Terkini