suararembang.com -Bupati Rembang Abdul Hafidz menandatangani Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2024 yang menjadi panduan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi ini merupakan revisi kelima dari Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020.
Poin Penting Besaran TPP ASN Rembang
Dalam regulasi terbaru, besaran TPP disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan. Berikut ini beberapa rincian TPP untuk tahun 2024:
- Sekretaris Daerah mendapatkan TPP tertinggi sebesar Rp22 juta.
- Asisten Sekretariat Daerah memperoleh Rp12 juta.
- Kepala dinas, badan, dan Satpol PP mendapatkan Rp9 juta.
- Camat dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah/DPRD menerima Rp6 juta.
TPP Khusus untuk Inspektorat dan Pengadaan Barang
Regulasi ini juga mencakup ketentuan khusus bagi ASN di Inspektorat Daerah dan pengelola pengadaan barang dan jasa. Inspektur, misalnya, menerima TPP sebesar Rp13 juta, sedangkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mendapatkan Rp7,5 juta.
Rincian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Rembang 2024
Berikut adalah daftar lengkap TPP berdasarkan jabatan:
- Sekretaris Daerah Rp22.000.000
- Asisten Sekretariat Daerah Rp12.000.000
- Kepala Dinas/Badan/Satpol PP, Sekretaris DPRD, dan Kepala Pelaksana BPBD Rp9.000.000
- Staf Ahli Bupati Rp8.500.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama Rp4.500.000
- Camat dan Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD Rp6.000.000
- Sekretaris Dinas/Badan/Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Rp4.500.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya sebagai Sub Koordinator Rp3.000.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya Rp2.500.000
- Kepala Bidang Dinas/Badan/Satuan Polisi Pamong Praja Rp4.000.000
- Sekretaris Kecamatan Rp3.500.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya sebagai Sub Koordinator Rp2.800.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya pada Setda dan Satpol PP Rp2.500.000
- Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang ditugaskan sebagai Koordinator BPP Rp2.500.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya Rp2.000.000
- Pejabat Fungsional Guru jenjang Ahli Madya tanpa Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) Rp1.400.000
- Pejabat Fungsional Pengawas/Penilik jenjang Ahli Madya yang ditugaskan sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Pejabat Fungsional Guru jenjang Ahli Madya sebagai Kepala Sekolah SD Rp750.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda sebagai Sub Koordinator Rp2.600.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda Rp1.800.000
- Kasubbag pada Setda Rp2.600.000
- Kepala UPT, Lurah, Kasubbag/Kasubbid/Kasi pada Sekretariat DPRD/Dinas/Badan/Satpol PP/Kecamatan Rp2.500.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda sebagai Sub Koordinator Rp2.500.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda pada Setda dan Satpol PP Rp1.800.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda Rp1.750.000
- Pejabat Fungsional Guru jenjang Ahli Muda tanpa Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) Rp1.350.000
- Pejabat Fungsional Pengawas/Penilik jenjang Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Pejabat Fungsional Guru jenjang Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah SD Rp700.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Pertama sebagai Sub Koordinator Rp2.300.000
- Kasubbag TU pada UPT, Sekretaris Kelurahan, dan Kasi pada Kelurahan Rp2.000.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Pertama/Penyelia pada Setda dan Satpol PP Rp1.600.000
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Pertama/Penyelia Rp1.550.000
- Pejabat Fungsional Guru jenjang Ahli Pertama tanpa Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) Rp1.300.000
- Pelaksana sebagai Sub Koordinator Rp2.000.000
- Pelaksana/Calon Pejabat Fungsional jenjang Pertama/Pejabat Fungsional jenjang Pelaksana Lanjutan pada Setda dan Pejabat Fungsional jenjang Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan Rp1.350.000
- Analis Penyidikan, Analis Hasil Penanganan Pelanggaran, dan Analis Keamanan pada Satpol PP serta Analis Kebakaran pada BPBD Rp1.350.000
- Pelaksana/Calon Pejabat Fungsional jenjang Pertama/Pejabat Fungsional jenjang Pelaksana Lanjutan pada Sekretariat DPRD/Badan/Dinas/Satpol PP/Kecamatan/Kelurahan Rp1.300.000
- CPNS Rp1.150.000
- Pelaksana sebagai Koordinator Rp1.900.000
- Pelaksana pada Setda Rp1.280.000
- Pranata Pemadam Kebakaran pada BPBD dan Pengelola Keamanan dan Ketertiban pada Satpol PP Rp1.280.000
- Pelaksana/Pejabat Fungsional jenjang Pelaksana pada Sekretariat DPRD/Badan/ Dinas/Satpol PP/Kecamatan/Kelurahan Rp1.250.000
- CPNS Rp1.050.000
- Pelaksana pada Setda Rp1.070.000
- Pengadministrasi Pengaduan Publik, Pengadministrasi Penanganan Perkara, dan Pengadministrasi Hukum pada Satpol PP serta Pengemudi Mobil Pemadam Kebakaran Rp1.170.000
- Pemelihara Penerangan Jalan pada Dinas Perhubungan Rp1.170.000
- Pelaksana/Calon Pejabat Fungsional jenjang Pelaksana/Pejabat Fungsional jenjang Pelaksana Pemula pada Sekretariat DPRD/Badan/Dinas/Satpol PP/Kecamatan/Kelurahan Rp1.150.000
- CPNS Rp1.050.000
- Pelaksana pada Setda Rp1.140.000
- Pelaksana pada Sekretariat DPRD/Badan/Dinas/Satpol PP/Kecamatan/Kelurahan Rp1.120.000
- Pelaksana pada Setda Rp1.100.000
- Pelaksana pada Sekretariat DPRD/Badan/Dinas/Satpol PP/Kecamatan/Kelurahan Rp1.080.000
- Pelaksana pada Setda Rp1.070.000
- Pelaksana pada Sekretariat DPRD/Badan/Dinas/Satpol PP/Kecamatan/Kelurahan Rp1.060.000
- Pelaksana pada Setda Rp1.050.000
- Pelaksana pada Sekretariat DPRD/Badan/Dinas/Satpol PP/Kecamatan/Kelurahan Rp1.040.000
- PPPK Golongan IX Rp1.250.000
- PPPK Golongan VII Rp1.150.000
- PPPK Golongan V Rp1.100.000
***