pemerintahan

Bupati Rembang Naikkan Tambahan Penghasilan TPP ASN Inspektorat dan Pengelola Barang Jasa Hingga 13 Juta

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:36 WIB
Bupati Rembang Naikkan Tambahan Pengahasilan TPP ASN Inspektorat dan Pengelola Barang Jasa Hingga 13 Juta

suararembang.com - Bupati Rembang menaikkan Tambahan Pengahasilan Pegawai TPP ASN Pemkab Rembang yang berdinas di Inspektorat dan Pengelola Barang Jasa.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2024 yang menjadi panduan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi ini merupakan revisi kelima dari Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020. 

Baca Juga: Resmi! Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemkab Rembang Naik, Tertinggi Sampai 22 Juta.

TPP Khusus untuk Inspektorat dan Pengadaan Barang

Regulasi ini juga mencakup ketentuan khusus bagi ASN di Inspektorat Daerah dan pengelola pengadaan barang dan jasa. Inspektur, misalnya, menerima TPP sebesar Rp13 juta, sedangkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mendapatkan Rp7,5 juta.

TPP Khusus untuk Inspektorat Daerah

  1. Inspektur: Rp13.000.000
  2. Sekretaris: Rp7.800.000
  3. Pejabat Fungsional Auditor/ P2UPD jenjang Ahli Madya : Rp7.100.000
  4. Pejabat Fungsional selain Auditor/ P2UPD jenjang Ahli Madya: Rp6.000.000
  5. Inspektur Pembantu: Rp7.200.000

  6. Pejabat Fungsional Auditor/ P2UPD jenjang Ahli Muda: Rp6.100.000
  7. Kepala Subbagian: Rp3.800.000
  8. Pejabat Fungsional selain Auditor/ P2UPD jenjang Ahli Muda: Rp6.000.000
  9. Pejabat Fungsional Auditor/P2UPD jenjang Penyelia: Rp5.100.000
  10. Pejabat Fungsional Auditor/P2UPD jenjang Ahli Pertama Rp5.100.000

  11. Pejabat Fungsional selain Auditor/ P2UPD jenjang Ahli Pertama Rp3.500.000
  12. Pelaksana/Calon Pejabat Fungsional Auditor/P2UPD Rp3.500.000
  13. CPNS Rp2.400.000
  14. Pelaksana Rp2.400.000
  15. CPNS Rp2.400.000

  16. Pelaksana Rp2.400.000
  17. CPNS Rp2.400.000
  18. Pelaksana Rp2.400.000
  19. Pelaksana
  20. PPPK Golongan IX Rp1.500.000
  21. PPPK Golongan VII Rp1.350.000
  22. PPPK Golongan V Rp1.200.000

TPP untuk Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Rp7.500.000
  2. Pejabat Fungsional Pengelola PBJ jenjang Ahli Madya sebagai Sub Koordinator Rp7.000.000
  3. Pejabat Fungsional Pengelola PBJ jenjang Ahli Muda sebagai Sub Koordinator Rp6.500.000
  4. Pejabat Fungsional Pengelola PBJ jenjang Ahli Muda Rp6.000.000
  5. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda selain Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Rp4.500.000

  6. Pejabat Fungsional Pengelola PBJ jenjang Ahli Pertama sebagai Sub Koordinator Rp5.500.000
  7. Pejabat Fungsional Pengelola PBJ jenjang Ahli Pertama Rp5.000.000
  8. Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional Pengelola PBJ jenjang Ahli Pertama sebagai Sub Koordinator Rp4.500.000
  9. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Pertama selain Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Rp4.000.000
  10. Pelaksana sebagai Sub Koordinator Rp3.500.000

  11. Pelaksana/Calon Pejabat Fungsional Pengelola PBJ jenjang Ahli Pertama sebagai Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan PBJ Rp2.800.000
  12. CPNS sebagai Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan PBJ Rp2.240.000
  13. Pelaksana sebagai Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan PBJ Rp2.000.000
  14. CPNS sebagai Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan PBJ Rp1.600.000
  15. Pelaksana sebagai Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan PBJ Rp1.750.000
  16. CPNS sebagai Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan PBJ Rp1.400.000
  17. Pelaksana Rp1.350.000
  18. Pelaksana Rp1.200.000
  19. Pelaksana Rp1.100.000

***

Tags

Terkini