pemerintahan

Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang Jawa Tengah

Rabu, 29 Januari 2025 | 14:22 WIB
Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang Jawa Tengah

suararembang.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 menjadi acuan penting dalam pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.

Peraturan ini menetapkan besaran alokasi dana, prioritas penggunaan, dan mekanisme penyaluran yang harus diikuti oleh setiap desa di Indonesia.

Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2025

Total anggaran Dana Desa untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun.

Sebanyak Rp69 triliun dialokasikan berdasarkan formula perhitungan pada tahun anggaran sebelumnya, sementara Rp2 triliun dialokasikan pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. 

Prioritas Penggunaan Dana Desa

PMK ini mengutamakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung beberapa program prioritas, antara lain:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Mengalokasikan hingga 15% dari Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan prioritas pada keluarga miskin yang terdaftar dalam data pemerintah. 
  2. Penguatan Desa Adaptif Perubahan Iklim: Mendukung inisiatif desa dalam menghadapi perubahan iklim melalui program adaptasi dan mitigasi.
  3. Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar: Fokus pada penyediaan layanan kesehatan dasar di tingkat desa, termasuk upaya penanggulangan stunting.
  4. Program Ketahanan Pangan: Mendukung program yang meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Mendorong pengembangan potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi: Mendorong implementasi desa digital melalui pemanfaatan teknologi informasi.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Mendorong pembangunan infrastruktur desa dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal.
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya: Mendukung program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan desa.

Tujuan utama dari PMK ini adalah memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat desa, terutama dalam penanganan kemiskinan dan pengembangan desa yang berkelanjutan. 

Dengan adanya PMK Nomor 108 Tahun 2024, diharapkan pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.

Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang, (dalam ribuan)

Kecamatan Sumber

  1. Ronggo Mulyo - 870.144
  2. Logede - 945.864
  3. Pelemsari - 869.850
  4. Logung - 727.055
  5. Krikilan - 805.083
  6. Kedungtulup - 758.090
  7. Polbayem - 763.970
  8. Jatihadi - 1.192.098
  9. Sumber - 1.332.812
  10. Jadi - 780.090
  11. Grawan - 823.452
  12. Randuagung - 824.475
  13. Sukorejo - 821.805
  14. Tlogotunggal - 913.250
  15. Bogorejo - 686.204
  16. Megulung - 657.935
  17. Kedungasem - 1.020.303
  18. Sekarsari - 1.181.843

Kecamatan Bulu

Mlatirejo - 735.515
Sendangmulyo - 1.170.848
Pondokrejo - 748.103
Warugunung - 838.539
Pinggan - 745.328
Cabean Kidul - 737.873
Lambangan Kulon - 695.555
Lambangan Wetan - 834.027
Sumbermulyo - 735.389
Karangasem - 870.117
Pasedan - 1.123.934
Ngulaan - 680.663
Jukung - 832.821
Bulu - 649.004
Mantingan - 1.048.467
Kadiwono - 713.198

Kecamatan Gunem

Kajar - 786.332
Timbrangan - 843.525
Tegaldowo - 1.369.844
Pasucen - 724.427
Suntri - 724.526
Dowan - 813.246
Trembes - 790.206
Gunem - 1.039.092
Kulutan - 665.390
Sidomulyo - 862.563
Telgawah - 677.078
Sendangmulyo - 740.105
Panohan - 741.719
Demaan - 725.564
Banyuurip - 991.802
Sambongpayak - 709.121

Kecamatan Sale

Halaman:

Tags

Terkini