REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan bahwa lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum lolos Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tidak bisa langsung diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini muncul karena formasi guru di Rembang sudah terpenuhi serta anggaran belanja pegawai daerah yang kini melampaui batas 30 persen.
Baca Juga: Bupati Rembang Lantik 1.216 PPPK Tahap I, Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, mengungkapkan bahwa jumlah lulusan PPG yang tidak lolos seleksi PPPK tahun anggaran 2024 mencapai 875 orang. Namun, mereka belum bisa dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu.
“Formasi untuk guru di Kabupaten Rembang ini sudah penuh/tercukupi, sehingga kita belum bisa mengangkat PPG yang mengikuti seleksi PPPK kemarin untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Meskipun demikian, lulusan PPG tetap memiliki peluang pada seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendatang. Pemerintah pusat masih berpotensi membuka formasi baru bagi tenaga pendidik.
Baca Juga: 1.216 PPPK Rembang Dievaluasi, Siap-Siap Kontrak Bisa Diputus!
“Posisi PPG itu masuk di kategori Prioritas ke-5 (R5) dan Bukan Non ASN yang bekerja di Pemkab Rembang, mereka bisa mengikuti seleksi ASN kedepan kalau ada formasi yang dibuka kembali,” tambah Ichwan.
Saat ini, Pemkab Rembang hanya bisa mengusulkan empat tenaga Non-ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab. Satu di antaranya tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena sudah lebih dulu memilih jalur CPNS.
“Sudah kami usulkan melalui nota dinas ke Pak Bupati, kami masih menunggu disposisi dari beliau mengenai persetujuan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk Non ASN database BKN ini ada sejumlah empat orang,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI telah mengatur peluang PPPK Paruh Waktu melalui Surat Keputusan Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Aturan ini memberi kesempatan bagi Non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS namun belum berhasil.
Dalam aturan tersebut, ada tiga kriteria utama calon PPPK Paruh Waktu, yakni Non-ASN terdaftar di database BKN, Non-ASN yang sudah bekerja minimal dua tahun, serta lulusan PPG yang tercatat dalam database Kementerian Pendidikan.
Artikel Terkait
Bupati Rembang Lantik 1.216 PPPK Tahap I, Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN