LUWU, suararembang.com - Kasus pemecatan guru senior Abdul Muis di Sulawesi Selatan saat ini mendapat perhatian luas. Guru SMA Negeri 1 Luwu Utara tersebut diberhentikan sebagai ASN hanya beberapa bulan sebelum masa pensiunnya.
Ia telah mengabdi lebih dari tiga dekade sebagai pendidik. Keputusan ini memunculkan rasa kecewa, terutama dari kalangan guru dan pemerhati pendidikan.
Baca Juga: Ledakan Misterius di SMA Negeri 72 Jakarta Saat Shalat Jumat: Puluhan Siswa Terluka
Perkara ini berawal dari pengelolaan dana komite sekolah. Pada tahun 2018, Abdul Muis ditunjuk sebagai bendahara komite melalui rapat bersama orang tua siswa dan pihak sekolah. Dana komite tersebut disepakati sebesar Rp 20.000 per bulan untuk setiap siswa.
Tujuan utama dana itu adalah mendukung kegiatan sekolah dan membantu guru honorer yang belum mendapatkan penghasilan layak. Abdul Muis menyampaikan,
“Dana komite itu hasil rapat orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar.”
Awalnya, ia bersama rekan guru lain sempat dinyatakan tidak bersalah pada proses hukum tingkat pertama. Namun, putusan Mahkamah Agung pada 26 September 2023 menyatakan keduanya bersalah dalam pengelolaan dana tersebut.
Keputusan itu kemudian menjadi dasar pemberhentian tidak hormat sebagai ASN. Dampaknya, Abdul Muis kehilangan hak pensiun yang seharusnya ia terima setelah puluhan tahun mengajar.
Keputusan ini memicu respons dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. Mereka menilai nasib guru sangat rentan ketika tidak ada perlindungan yang kuat dalam kebijakan pengelolaan dana sekolah. Ketua PGRI setempat menegaskan,
Baca Juga: Kasus AI Pornografi Gegerkan Semarang: Ratusan Wajah Siswa SMAN 11 Jadi Korban Manipulasi Digital
“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi.”
PGRI mengajukan permohonan grasi kepada Presiden untuk memperjuangkan status Abdul Muis. Banyak pihak berharap negara dapat mempertimbangkan kembali putusan yang berdampak pada kesejahteraan guru yang telah lama mengabdi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana komite sekolah harus berjalan dengan aturan yang jelas dan transparan. Selain itu, perlindungan terhadap guru perlu diperkuat agar pengabdian mereka tidak berujung pada persoalan hukum yang berat.
Artikel Terkait
Ledakan Misterius di SMA Negeri 72 Jakarta Saat Shalat Jumat: Puluhan Siswa Terluka