Kebijakan Daoed Joesoef: Menghapus Libur Ramadan
Pada 1978-1983, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef membuat keputusan besar dengan meniadakan libur Ramadan.
Kebijakan tersebut memicu protes dari berbagai kalangan, terutama tokoh agama, yang khawatir pelaksanaan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat terganggu.
Daoed menilai belajar di sekolah juga merupakan bagian dari ibadah, merujuk pada perintah pertama Al-Qur'an, Iqra' (bacalah), yang mengajarkan pentingnya menuntut ilmu.
Muhammadiyah dan PBNU: Sikap terhadap Kebijakan Ramadan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung kebijakan pemerintah ini dengan mempersiapkan alternatif pembelajaran, seperti kegiatan pesantren kilat yang tetap diawasi guru.
"Kami mendukung, tapi ada tiga poin penting bagi Muhammadiyah, Ramadan harus tetap dijadikan arena untuk mendidik akhlak, budi pekerti, dan mendidik karakter," ujar Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membahas wacana ini secara lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar pada 5-7 Februari 2025.
"Nanti 5 Februari kita akan Munas Konbes. Jadi ada berbagai masalah dibahas termasuk hal-hal seperti ini," kata Ketua PBNU Ahmad Suaedy. ***
Artikel Terkait
PDIP Usulkan Kegiatan Alternatif Selama Libur Ramadan: Pesantren Kilat sebagai Solusi