Keputusan di Tangan Pemerintah
Meskipun Muhammadiyah mendukung wacana tersebut, Haedar Nashir mengingatkan bahwa keputusan terkait libur sekolah sepenuhnya ada di tangan pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikti) serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Ia berharap, apapun keputusan yang diambil, pemerintah tetap mempertimbangkan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter dalam menentukan durasi libur.
Dalam SKB 3 Menteri untuk tahun 2025, tercatat ada 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kemungkinan besar sekolah akan meliburkan siswa pada waktu-waktu tertentu, meskipun durasinya belum diputuskan.
Sejarah Libur Sekolah di Indonesia
Libur sekolah selama bulan Ramadan bukanlah hal baru di Indonesia.
Di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sekolah-sekolah pernah diberlakukan libur sebulan penuh selama Ramadan pada tahun 1999.
Selain itu, Gus Dur juga mendorong sekolah-sekolah untuk mengadakan pesantren kilat sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Bahkan, pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, libur sekolah selama Ramadan sudah diterapkan, dengan sekolah-sekolah dari tingkat dasar hingga menengah diliburkan.
Seiring dengan berkembangnya zaman, wacana libur sekolah selama Ramadan kembali mengemuka, dan kali ini dengan penekanan pada penguatan karakter dan pendidikan akhlak.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi generasi muda Indonesia. **
Artikel Terkait
Pembelajaran Ramadan Tuai Pro-Kontra, Libur saat Puasa Sudah Ada Sejak Zaman Penjajahan