Minggu, 21 Desember 2025

Muhammadiyah Setuju Libur Sekolah Selama Ramadan, Perbanyak Waktu untuk Memperbaiki Akhlak dan Budi Pekerti

Photo Author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 20:42 WIB
Muhammadiyah setuju libur selama Ramadan (dprd-dkijakartaprov.go.id)
Muhammadiyah setuju libur selama Ramadan (dprd-dkijakartaprov.go.id)

Keputusan di Tangan Pemerintah

Meskipun Muhammadiyah mendukung wacana tersebut, Haedar Nashir mengingatkan bahwa keputusan terkait libur sekolah sepenuhnya ada di tangan pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikti) serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Ia berharap, apapun keputusan yang diambil, pemerintah tetap mempertimbangkan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter dalam menentukan durasi libur.

Dalam SKB 3 Menteri untuk tahun 2025, tercatat ada 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kemungkinan besar sekolah akan meliburkan siswa pada waktu-waktu tertentu, meskipun durasinya belum diputuskan.

Sejarah Libur Sekolah di Indonesia

Libur sekolah selama bulan Ramadan bukanlah hal baru di Indonesia.

Di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sekolah-sekolah pernah diberlakukan libur sebulan penuh selama Ramadan pada tahun 1999.

Selain itu, Gus Dur juga mendorong sekolah-sekolah untuk mengadakan pesantren kilat sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan.

Bahkan, pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, libur sekolah selama Ramadan sudah diterapkan, dengan sekolah-sekolah dari tingkat dasar hingga menengah diliburkan.

Seiring dengan berkembangnya zaman, wacana libur sekolah selama Ramadan kembali mengemuka, dan kali ini dengan penekanan pada penguatan karakter dan pendidikan akhlak.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi generasi muda Indonesia. **

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X