Minggu, 21 Desember 2025

Mengejutkan! Kementerian Keuangan Resmi Hentikan Beasiswa 2025, Ini Alasannya!

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 11:05 WIB
Menkeu Sri Mulyani kunjungan ke kantor pajak untuk memantau Coretax (Instagram com/smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani kunjungan ke kantor pajak untuk memantau Coretax (Instagram com/smindrawati)

suararembang.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah mengumumkan pembatalan Program Beasiswa Ministerial Scholarship Tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga negara.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Beasiswa 2025 untuk Mahasiswa Jawa Tengah, Total Rp1 Juta/Bulan!

Pengumuman resmi disampaikan melalui surat bernomor PENG-14/PP.2/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Wahyu Kusuma Romadhoni.

Keputusan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Selain itu, keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang dilaksanakan pada 31 Januari 2025.

Program Ministerial Scholarship awalnya dibuka pada 10 Januari 2025 dan direncanakan berlangsung hingga 9 Februari 2025.

Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, proses pendaftaran dihentikan per 31 Januari 2025.

Wahyu Kusuma Romadhoni menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan ini dan menegaskan bahwa pendaftaran beasiswa tersebut resmi dihentikan sejak tanggal pengumuman.

Pembatalan program beasiswa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi anggaran belanja negara.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemangkasan anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Dari jumlah tersebut, anggaran kementerian dan lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Program Ministerial Scholarship sendiri merupakan inisiatif Kemenkeu untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan kementerian.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X