JAKARTA, suararembang.com - Menteri Keuangan RI, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan respons menyeluruh terhadap tiga isu besar yang disampaikan ADAKSI.
Tanggapannya mencakup komitmen pembayaran hak dosen, evaluasi tata kelola PTN, hingga wacana standar penghasilan nasional bagi dosen ASN.
Baca Juga: Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Cair, Ini Alasannya
Menkeu menyatakan kesediaan negara untuk menuntaskan rapelan Tukin 2020–2024.
Namun pencairan hanya dapat dilakukan setelah Kemendiktisaintek mengajukan permohonan resmi. Hal ini karena Kemendiktisaintek merupakan instansi pembina dosen ASN.
Menkeu menegaskan bahwa negara tidak menolak pembayaran hak dosen. Yang dibutuhkan adalah mekanisme formal untuk mengeksekusi.
Kemenkeu Minta Data Lengkap Take Home Pay Dosen
Menkeu meminta data detail take home pay dosen di seluruh PTN.
Data penting untuk melihat ketimpangan nyata remunerasi di PTN BLU dan BH.
Pemerintah menilai pemetaan akurat diperlukan sebelum menyusun kebijakan korektif.
Standar Penghasilan Nasional untuk Dosen Jadi Pertimbangan
Menkeu menilai kondisi remunerasi dosen telah sangat kacau.
Ia menyampaikan bahwa Indonesia perlu memiliki standar penghasilan nasional bagi seluruh dosen ASN.
Standar tersebut tidak boleh terikat klaster PTN.
Menkeu meminta perhitungan anggaran apabila negara mengambil alih seluruh komponen penghasilan dosen.
Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan akses pendidikan tinggi terjangkau bahkan gratis.