JAKARTA, suararembang.com - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.
Namun, angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah, mengingat skema korupsi ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa nilai kerugian negara kemungkinan jauh lebih besar jika dihitung selama lima tahun.
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
Namun, untuk mendapatkan angka pasti, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan dengan melibatkan ahli keuangan.
Kerugian Bisa Tembus Rp968,5 Triliun
Jika menggunakan perkiraan sederhana dengan asumsi bahwa kerugian setiap tahun sama dengan 2023, total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun.
Namun, Harli menegaskan bahwa perhitungan ini masih bersifat kasar, karena ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi besaran kerugian di tiap tahunnya.
“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” jelasnya.
Kerugian dalam kasus ini mencakup berbagai komponen, mulai dari impor minyak mentah hingga pemberian subsidi.
Berikut adalah rincian kerugian yang tercatat pada 2023:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp35 triliun
- Kerugian Impor Minyak Mentah lewat Broker – Rp2,7 triliun
- Kerugian Impor BBM lewat Broker – Rp9 triliun
- Kerugian Pemberian Kompensasi – Rp126 triliun
- Kerugian Pemberian Subsidi – Rp21 triliun
Menurut Harli, total kerugian juga bisa dipengaruhi oleh kualitas BBM yang didistribusikan.
Jika kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan, maka selisih harga tersebut akan menjadi bagian dari total kerugian negara.
Ada Kemungkinan Ahok Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), yang menyebabkan kerugian negara.
Artikel Terkait
Terungkap! Shell dan BP Siap Masuki Bali Usai Skandal Korupsi Pertamina