"Setelah ini, kami akan melakukan appraisal dengan melibatkan kantor jasa penilai publik independen," kata Denny dalam rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, 28 Februari 2025.
Namun, ia belum bisa memastikan berapa besar pesangon yang akan diterima karyawan. Oleh karena itu, pekerja diminta menghitung sendiri hak mereka dengan bantuan serikat pekerja dan Disnaker.
"Kami belum bisa menghitung jumlahnya. Kami persilakan teman-teman karyawan untuk menghitungnya, dibantu serikat dan Disnaker, sesuai peraturan pemerintah," jelasnya.
***
Artikel Terkait
Rincian Utang Sritex Dibongkar, Mencapai Puluhan Triliun yang Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan