Minggu, 21 Desember 2025

Sritex Bangkrut: Bagaimana Nasib Pesangon Ribuan Karyawan yang Kena PHK?

Photo Author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 21:00 WIB
Suasana haru PHK karyawan PT Sritex
Suasana haru PHK karyawan PT Sritex

SUKOHARJO, suararembang.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), raksasa industri tekstil di Indonesia, resmi dinyatakan bangkrut pada 1 Maret 2025.

Keputusan ini berdampak besar, terutama bagi 10.966 karyawan yang harus kehilangan pekerjaan. Namun, apakah mereka tetap mendapatkan pesangon dan hak lainnya?

Pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap diperjuangkan. Namun, pencairan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih tertunda karena bergantung pada penjualan aset perusahaan.

Baca Juga: Rincian Utang Sritex Dibongkar, Mencapai Puluhan Triliun yang Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan

Saat ini, karyawan hanya bisa mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Proses Pencairan Pesangon dan JHT

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pesangon belum bisa dicairkan. Sebab, aset Sritex masih dalam tahap penilaian dan belum dilelang.

"Termasuk untuk THR. Jadi untuk pesangon dan THR masih terutang. Ini pernyataan dari kuratornya," kata Aziz.

Meski begitu, pemerintah berupaya mempercepat proses pencairan JHT. Dengan jumlah karyawan yang sangat banyak, BPJS Ketenagakerjaan telah diminta untuk memperluas layanan pencairan dana.

Baca Juga: Sritex Bangkrut: Nasib Aset dan Ribuan Karyawan di Tangan Kurator

"Kami sudah berdiskusi dengan Kemnaker untuk menambah pelayanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pusat guna melayani karyawan," lanjutnya.

Kasus serupa terjadi pada PT Bitratex Industries Semarang, anak usaha Sritex. Sebagian besar karyawan telah mencairkan JHT setelah PHK pada Januari 2025. Namun, bagi pekerja di PT Primayudha Mandiri Jaya Boyolali, pencairan masih dikoordinasikan.

Apa Kata Tim Kurator?

Tim kurator PT Sritex memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK masuk dalam kategori kreditur preferen. Artinya, mereka akan diprioritaskan dalam pembayaran pesangon setelah aset pailit berhasil dijual.

Kurator Denny Ardiansyah menyebut bahwa tahap pertama yang harus dilakukan adalah penilaian aset oleh kantor jasa penilai publik independen.

Setelah hasilnya dilaporkan ke hakim pengawas, aset akan dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X