JAKARTA, suararembang.com - Sidak terbaru Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengungkap pelanggaran dalam distribusi Minyakita.
Dalam inspeksi pada Sabtu, 8 Maret 2025, ia menemukan tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak: Riza Chalid dan Petinggi Pertamina Terseret
Pelanggaran yang ditemukan cukup serius, di antaranya:
Volume minyak tidak sesuai dengan kemasan. Minyakita yang seharusnya 1 liter, hanya berisi 750-800 ml.
Harga jual melebihi HET, mencapai Rp18.000 per liter.
Mentan menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan minyak goreng meningkat.
"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan," ujar Amran dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditutup dan izin usahanya dicabut.
Amran bahkan mengunggah temuannya di Instagram untuk memberikan informasi kepada publik.
Mendag Sudah Tutup Satu Pabrik Minyakita Sejak Januari
Sebenarnya, temuan ini bukan kali pertama masalah dalam distribusi Minyakita terungkap.
Pada Januari 2025, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sudah lebih dulu menyegel pabrik PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang karena beberapa pelanggaran serius, seperti:
Artikel Terkait
5 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Libatkan Dirut Pertamina Patra Niaga: Ada Penyelewengan Spek Pertamax Jadi Pertalite