1. Tidak memiliki izin edar BPOM.
2. Tidak memiliki izin untuk melakukan pengemasan.
3. Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
4. Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita.
5. Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.
Akibatnya, 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan kantong disegel oleh Kemendag.
Mendag Budi menilai bahwa penyimpangan seperti ini menjadi salah satu alasan harga Minyakita tidak turun di pasaran.
"Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab kenapa harga Minyakita tidak turun," ujar Budi pada 24 Januari 2025.
Jika terbukti bersalah, PT Navyta Nabati Indonesia bisa dikenai sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana berdasarkan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Viral di TikTok: Minyakita Tidak Sesuai Takaran
Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah seorang pengguna TikTok mengunggah video Minyakita yang volumenya hanya 750 ml, meskipun tercantum 1 liter di kemasannya.
Video ini langsung viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Mendag Budi sempat mengklaim bahwa Minyakita yang beredar saat ini sudah sesuai standar.
"Yang lainnya normal, satu liter normal," ujarnya.
Namun, dengan temuan terbaru dari Mentan Amran, publik kembali mempertanyakan apakah praktik kecurangan ini benar-benar sudah dihentikan.
Pemerintah Diminta Terus Lakukan Sidak
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan distribusi Minyakita masih perlu diperketat.
Artikel Terkait
5 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Libatkan Dirut Pertamina Patra Niaga: Ada Penyelewengan Spek Pertamax Jadi Pertalite