Senin, 22 Desember 2025

Minyakita Palsu Ditarik dari Pasaran, Pelaku Terancam Hukuman Berat!

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 13:00 WIB
Sebelum temuan Mentan soal Minyakita yang tidak sesuai standar, Mendag ternyata sudah lebih dulu menyegel satu pabrik bermasalah.
Sebelum temuan Mentan soal Minyakita yang tidak sesuai standar, Mendag ternyata sudah lebih dulu menyegel satu pabrik bermasalah.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kasus pengurangan takaran dan pemalsuan minyak goreng Minyakita kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pelaku akan menghadapi hukuman berat.

"Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," kata Sigit.

Brigjen Pol Helfi Assegaf menambahkan bahwa tindakan ini termasuk tindak pidana perlindungan konsumen dan kejahatan ekonomi.

"Produsen yang mengurangi takaran atau memalsukan produk dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan," ujarnya.

Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang menipu konsumen dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Sementara itu, dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, produsen yang tidak memenuhi standar mutu bisa dihukum hingga 6 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang menangani kasus di wilayahnya, memastikan bahwa pemilik pabrik telah diamankan.

"Pemilik pabrik sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rio.

Momentum Penegakan Hukum di Sektor Pangan

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Yusril Mahendra, menilai kasus ini harus menjadi momen bagi pemerintah untuk lebih serius dalam menindak pelanggaran di sektor pangan.

"Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Konsumen dirugikan, sementara produsen curang tetap mendapatkan keuntungan besar. Ini harus ditindak tegas," tegasnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan langkah hukum tegas, diharapkan distribusi Minyakita kembali sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat. **

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X