Sejak 2024, LMKN menolak skema direct license karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Sebagai informasi, direct license adalah sistem di mana pembayaran royalti dilakukan langsung dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara.
Sebaliknya, LMKN mengelola pembayaran royalti melalui sistem kolektif yang telah diatur dalam regulasi.
Dengan pernyataan ini, Judika menegaskan bahwa keputusan untuk tidak lagi membawakan lagu Dewa 19 bukan karena enggan membayar royalti, melainkan karena perbedaan sistem yang ia gunakan.
**
Artikel Terkait
Mengundang Dewa 19 di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PKP Klaim Ahmad Dhani Enggan Dibayar