DAPOK, suararembang.com - Sandi Butar Butar kembali diberhentikan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok setelah sebelumnya sempat dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
Pemecatan ini diduga berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang ia ajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada September 2024.
Laporan tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Sandi dikenal sebagai sosok vokal yang kerap mengkritisi pengelolaan anggaran di lingkungan Damkar Depok.
Baca Juga: Kontrak Sandi Butar-Butar Diputus Kontrak Damkar Depok
Bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia melaporkan dugaan penyimpangan dana terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) di instansinya.
Menurut Sandi, anggaran yang dialokasikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di Kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai," ujarnya pada September 2024 lalu.
Sandi juga menyebut banyak alat pemadam kebakaran yang rusak dan tidak mendapatkan perawatan yang layak.
Ia menyoroti bahwa hanya UPT Cimanggis yang mendapatkan perbaikan, sementara UPT lain dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan.
"Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin, tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh," tambahnya.
Sejak melaporkan dugaan korupsi, Sandi menghadapi berbagai tekanan, termasuk empat Surat Peringatan (SP) yang berujung pada pemecatan pertamanya pada 27 Maret 2025.
Dinas Damkar Depok menyebut alasan pemecatan tersebut adalah pelanggaran disiplin kerja, seperti ketidakhadiran dalam apel pagi, penggunaan fasilitas dinas tanpa izin, dan pemberian informasi kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Namun, Sandi menduga alasan utama pemecatan adalah laporannya ke Kejari Depok. Meski demikian, ia tetap berusaha mencari keadilan melalui jalur hukum.
Setelah diberhentikan, Sandi sempat dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2025.
Artikel Terkait
Kontrak Sandi Butar-Butar Diputus Kontrak Damkar Depok