Minggu, 21 Desember 2025

Kontrak Sandi Butar-Butar Diputus Kontrak Damkar Depok

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 20:39 WIB
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok

suararembang.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok memutus kontrak kerja Sandi Butar-Butar, seorang petugas damkar yang telah mengabdi selama sembilan tahun.

Keputusan ini menuai kontroversi, terutama karena Sandi dikenal berani mengungkap dugaan korupsi dan kondisi peralatan kerja yang tidak layak.

Banyak pihak menduga pemutusan kontrak ini bukan sekadar evaluasi kinerja, melainkan respons atas keberaniannya dalam menyuarakan kebenaran.

Profil dan Latar Belakang Sandi Butar-Butar

Sandi Butar-Butar mulai menarik perhatian publik ketika ia menggunakan media sosial untuk menunjukkan sejumlah permasalahan di instansinya.

Pada tahun 2021, ia mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan alat pemadam kebakaran.

Keberaniannya ini menjadikannya simbol perjuangan melawan ketidakadilan di lingkungan kerja.

Pada Juli 2024, Sandi kembali menjadi sorotan setelah memviralkan kondisi peralatan pemadam kebakaran yang tidak layak.

Video yang ia unggah di media sosial memperlihatkan alat-alat rusak yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa.

Sayangnya, langkah ini dianggap melanggar aturan internal Damkar Depok.

Pemutusan Kontrak: Alasan dan Spekulasi

Kontrak Sandi resmi diputus pada Januari 2025. Menurut Kepala DPKP Depok, keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Namun, banyak pihak menduga bahwa langkah ini lebih terkait dengan keberanian Sandi mengungkap berbagai permasalahan di instansinya.

Pemutusan kontrak ini memicu gelombang reaksi di media sosial. Banyak netizen menilai keputusan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap whistleblower.

Beberapa organisasi masyarakat bahkan menyerukan agar pemerintah memberikan perlindungan lebih bagi individu yang berani mengungkap praktik korupsi.

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X