SEMARANG, suararembang.com - Kasus dugaan korupsi Mbak Ita mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita.
Salah satu poin mencengangkan yang terungkap dalam persidangan adalah soal lomba nasi goreng khas Mbak Ita yang pernah viral pada 2023 lalu. Acara tersebut rupanya tidak sepenuhnya menggunakan dana pribadi atau APBD yang sah.
Baca Juga: 3 Mobil Mewah Disita Kejagung, Terkuak Fakta Baru Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Menurut jaksa, sebagian besar pendanaan berasal dari potongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Dana ini disebut sebagai "iuran kebersamaan" yang dikumpulkan dari para pegawai. Jumlahnya tidak main-main, mencapai Rp222 juta, di mana Rp161 juta di antaranya digunakan untuk membayar honor artis Denny Caknan.
Ia diundang untuk meramaikan lomba dalam rangka peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia.
Baca Juga: Sandi Butar Butar Kembali Dipecat dari Damkar Depok, Diduga Akibat Laporan Korupsi
“Terdakwa menyampaikan biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra.
Acara ini memang sempat mencuri perhatian warga Semarang. Digelar meriah hingga tingkat RT, lomba diikuti banyak kelompok ibu-ibu yang harus memasak nasi goreng khas Mbak Ita. Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan membuat video dokumentasi dan yel-yel sebagai bagian dari penilaian.
Namun, fakta bahwa acara ini diduga didanai dari potongan insentif pegawai kini menjadi sorotan. Apalagi, lomba ini juga dikaitkan dengan langkah politik Mbak Ita menuju Pilwalkot Semarang 2024.
Kasus ini menjadi perbincangan publik, tidak hanya karena figur Mbak Ita yang cukup populer, tetapi juga karena bentuk dugaan penyalahgunaan dana yang menyentuh aspek keseharian masyarakat.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dan publik kini menantikan bagaimana fakta-fakta lain akan terungkap di pengadilan. ***
Artikel Terkait
3 Mobil Mewah Disita Kejagung, Terkuak Fakta Baru Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO