Suara-suara Korban: “Kami Hanya Ingin Uang Kami Kembali…”
Lebih dari 100 konsumen telah mengadu secara resmi ke Kementerian PKP pasca kanal aduan BENAR-PKP dibuka pada Maret 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 26,8 miliar.
Banyak dari mereka adalah keluarga muda atau pekerja kelas menengah yang menginvestasikan tabungan mereka demi rumah pertama.
Beberapa konsumen bahkan menunggu hingga tujuh tahun tanpa kejelasan. Dalam pertemuan publik dengan Kementerian PKP, para korban menyampaikan keluhan mereka secara langsung.
Salah satu pelapor mengaku sudah menyicil sejak 2017 dan melunasi pembelian, tetapi unit apartemen tak kunjung diserahterimakan.
"Kami hanya ingin uang kami kembali. Kami tidak mampu beli rumah lain kalau ini tidak diselesaikan." ujar Yosafat, salah seorang konsumen yang turut hadir dalam forum pengaduan yang digelar pada 26 Maret 2025 lalu.
Ada pula konsumen yang sudah membayar lunas. Namun hingga kini, ia belum melihat pembangunan akan unit yang dijanjikan.
"Saya sudah bayar lunas dari 2017, satu unit senilai Rp 188 juta. Sampai sekarang belum ada pembangunan sama sekali," ujar Reny, seorang korban.
Konsumen lain menyampaikan bahwa janji serah terima sudah tertunda berkali-kali. "Janji serah terima 2018, ditunda ke 2020, lalu sampai sekarang hilang kabar," ujar Erna, konsumen lainnya.
Kisah-kisah seperti ini menambah panjang daftar penderitaan para pembeli unit Meikarta, yang merasa hak mereka diabaikan oleh pengembang.
Mereka kini menggantungkan harapan pada pemerintah, khususnya Menteri PKP Maruarar Sirait, untuk mendapatkan keadilan.
Menteri PKP Turun Tangan
Di awal pemerintahannya, Prabowo membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang digawangi oleh sang Menteri, Maruarar Sirait.
Ara, sapaan akrabnya, menjadikan kasus Meikarta sebagai salah satu ujian awal dan simbol komitmen pemerintah Prabowo dalam mengedepankan keadilan sosial.
Sudah ada beberapa hal yang dilakukan Ara sejak memimpin Kementerian PKP guna menyelesaikan problem yang telah berlarut-larut ini.
Dimulai dengan membuka pengaduan resmi melalui sistem BENAR-PKP, memanggil secara resmi manajemen PT Lippo Cikarang Tbk, hingga memfasilitasi pertemuan langsung antara korban Meikarta dengan James dan John Riady, yang digelar pada 23 April 2025 lalu, dilakukan oleh sang Menteri PKP.
Dari mediasi itu, Ara menetapkan batas waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada korban, sesuai dengan permintaan dari aduan para korban yang telah masuk ke PKP.
Artikel Terkait
Menteri PKP Maruarar Sirait Dapat Dukungan Pengusaha: Tegas Berantas Korupsi, Komitmen Bangun Perumahan Rakyat