suararembang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan praktik korupsi dalam proses penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi fokus ialah peran Imigrasi sebagai pintu masuk bagi para TKA ke Indonesia.
Baca Juga: Soal Usulan KPK Parpol Dijatah APBN untuk Menekan Tindakan Korupsi, Istana: Bisa Didiskusikan
"KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis 29 Mei 2025.
KPK sendiri akan mencermati setiap informasi, keterangan dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil otoritas Imigrasi dalam rangka pengumpulan bukti.
Baca Juga: Hasto Ditangkap KPK, Apakah Kongres PDI-P Ditunda? Ini Klarifikasi Lengkap dari Ganjar Pranowo
"Semua informasi kita akan dalami, sejauh ini KPK masih fokus dalam mendalami informasi dan keterangan oleh para saksi," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa proses masuknya TKA ke Indonesia juga tengah ditelusuri lebih jauh.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja TKA di lingkungan Kemenaker.
Baca Juga: Revisi UU BUMN: Apakah KPK Kehilangan Wewenang Tangkap Direksi? Ini Penjelasannya
"KPK (akan) mendalami bagaimana proses penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia,” tutur Budi.
“Apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati dan terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa," lanjutnya.
Ia juga mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan izin tersebut.
Artikel Terkait
Soal Usulan KPK Parpol Dijatah APBN untuk Menekan Tindakan Korupsi, Istana: Bisa Didiskusikan