SUARAREMBANG.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk mendukung daya beli pekerja berpenghasilan rendah.
Program ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di daerah masing-masing .
Baca Juga: Kemnaker Hapus Syarat Usia dan Penampilan Menarik di Lowongan Kerja, Ini Dampaknya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2025 direncanakan sebelum minggu kedua Juni 2025. Hal ini berarti dana bantuan akan masuk ke rekening penerima antara tanggal 6 hingga 8 Juni 2025 .
Besaran dan Cara Pencairan BSU 2025
BSU 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli), yang disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 .
Dana ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri .
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025.
Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau di bawah UMP/UMK.
Tidak menerima bantuan sosial lainnya yang serupa pada saat penyaluran .
BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) .
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU melalui beberapa cara:
Artikel Terkait
Rumah BUMN Rembang Dorong Kemajuan UMKM dan Serap Ribuan Tenaga Kerja