Minggu, 21 Desember 2025

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

Photo Author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 21:00 WIB
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (Instagram/sbnajamudin)
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (Instagram/sbnajamudin)

SUARAREMBANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukir babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia.

Mulai tahun 2029, gelaran akbar demokrasi ini tak lagi serentak, memisahkan pemilu nasional (presiden/wapres, DPR, DPD) dari pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD provinsi/kabupaten/kota) dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Baca Juga: Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, MK Soroti Beban Kerja Penyelenggara hingga Pemilih yang Jenuh

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik putusan ini sebagai inovasi demokrasi.

Sultan B Najamudin mengakui bahwa inovasi format pemilu adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Namun, dengan tegas ia mengingatkan bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu harus siap menghadapi tantangan besar yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Putusan MK Ubah Jadwal Pilkada, Masa Jabatan Luthfi–Yasin Diperpanjang hingga 2031?

Sultan menilai, jarak waktu dua tahun antara pemilu nasional dan lokal dianggapnya cukup signifikan untuk memengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara," ujar Sultan dalam keterangan resminya, Sabtu 28 Juni 2025.

"Jarak waktu dua tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap," imbuhnya.

Baca Juga: Apakah Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Pasca Putusan MK? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU terkait pemilu, seperti UU MD3.

"Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu," tegas Sultan.

"Juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3," pungkasnya.***

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X