Minggu, 21 Desember 2025

Apakah Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Pasca Putusan MK? Ini Penjelasannya

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 21:40 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Rembang melantik Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang periode 2024-2029
Ketua Pengadilan Negeri Rembang melantik Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang periode 2024-2029

SUARAREMBANG.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan banyak pertanyaan publik, salah satunya soal masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Banyak yang penasaran, apakah masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 akan diperpanjang?

Pertanyaan ini muncul karena putusan tersebut menegaskan pentingnya penataan ulang jadwal pemilihan umum (pemilu) serentak di Indonesia.

Baca Juga: Putusan MK Ubah Jadwal Pilkada, Masa Jabatan Harno–Hanies Diperpanjang hingga 2031?

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti bahwa pemilu lima kotak—yang melibatkan pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara bersamaan—menimbulkan berbagai masalah.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Dalam skema ini, pemilu nasional akan digelar pada tahun 2029, sedangkan pemilu daerah dilaksanakan dua tahun setelahnya, yaitu pada tahun 2031.

Baca Juga: Menuju Pemilu Dua Tahap: Mampukah Perkuat Demokrasi Lokal?

Agar pelaksanaan pemilu daerah tahun 2031 dapat dilakukan secara serentak, Mahkamah Konstitusi menyatakan perlunya penyesuaian masa jabatan bagi pejabat yang dipilih pada Pemilu 2024, termasuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam dokumen putusan, Mahkamah menyebutkan:

"Perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 diperlukan hingga tahun 2031, agar pelaksanaan pemilu daerah dapat diselaraskan dengan pemilihan kepala daerah."

Artinya, anggota DPRD yang seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 2029, berpotensi tetap menjabat hingga 2031 demi menyelaraskan periode pemilu.

Selain itu, kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 2031.

Perpanjangan ini dimaksudkan sebagai masa transisi menuju sistem pemilu yang lebih stabil dan berkualitas.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X