SUARAREMBANG.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa partai politik belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi Pemilu menjadi dua klaster.
Menurutnya, putusan ini masih perlu dikaji lebih dalam oleh masing-masing partai dan juga secara kolektif melalui pertemuan antar-pimpinan partai.
Baca Juga: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar
Sebagaimana diketahui, MK baru-baru ini memutuskan bahwa Pemilu di Indonesia akan dibagi menjadi dua kelompok besar.
Pertama adalah Pemilu Nasional, yang mencakup pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota DPR RI, dan DPD RI.
Kedua adalah Pemilu Lokal, yang meliputi Pilkada Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta pemilihan legislatif untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pemilu Lokal harus dilaksanakan dalam rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah presiden terpilih dilantik.
Menanggapi hal itu, Puan menyatakan bahwa para pimpinan partai akan segera menggelar pertemuan guna membahas secara mendalam dampak putusan MK tersebut.
"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, kebut di internalnya masih mengkaji," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa sikap resmi dari DPR maupun partai politik belum bisa disampaikan. Hal itu disebabkan masih adanya proses analisis dan diskusi yang perlu dilakukan di internal masing-masing partai.
Puan juga menyoroti bahwa putusan MK ini memiliki dampak signifikan terhadap jalannya sistem kepemiluan di Indonesia.
Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi antar partai dinilai sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama," tuturnya.
Artikel Terkait
Putusan MK Ubah Jadwal Pilkada, Masa Jabatan Luthfi–Yasin Diperpanjang hingga 2031?